Irman Gusman Sebut PSU di Sumbar jadi Pembelajaran Bagi Penyelenggara Pemilu
Share :
Warga Sumatera Barat (Sumbar) hari ini kembali datang ke TPS, mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPD-RI. Pemilu ulang dilakukan di 19 kabupaten kota.
Irman Gusman menjadi tokoh dibalik terjadinya PSU tersebut, karena gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi. Mantan Ketua DPD RI yang namanya sempat dicoret KPU itu mengatakan PSU di Sumbar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu.
"PSU DPD RI di Sumbar ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara agar bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja berdasarkan sumpah yang telah mereka ambil, tidak tergoda iming-iming oleh siapapun dan pihak manapun," kata Irman saat meninjau sejumlah TPS, Sabtu (13/7/2024).
PSU DPD RI menurut Irman menjadi yang pertama dalam sejarah, khususnya di Sumbar sejak kehadiran lembaga perwakilan daerah tersebut 20 tahun silam.
"Apa yang terjadi kali ini (PSU DPD RI Sumbar) merupakan cerminan dari demokrasi yang berjalan dengan baik. Ini menjadi pembelajaran agar tidak lagi terjadi PSU-PSU lainnya di kemudian hari," katanya.
Irman mengaku perjuangan dirinya di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bisa terselenggaranya PSU merupakan wujud dari tegaknya demokrasi dan hak politik setiap warga negara.
"Demokrasi bisa bertumbuh dan berkembang dengan nilai yang ada di budaya bumi Nusantara. Minangkabau memberikan kontribusi besar bagi demokrasi. Saya merupakan wajah atau representasi Minangkabau di tingkat nasional," katanya.
Irman berharap agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan lebih menjaga integritas agar sengkarut pemilu hingga berujung kepada PSU tidak terjadi.
"Panitia seleksi (Pansel) harus lebih jeli lagi dalam memilih anggota KPU. Kita tidak mengharapkan adanya PSU, namun PSU DPD RI ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Sumbar. Lebih kurang Rp350 miliar dikucurkan negara dalam PSU ini," katanya.
Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan, penyelenggaraan PSU DPD merupakan wujud nyata dari proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.
"Meski tidak bisa ditampik bahwa konfigurasi calon terpilih bisa saja berubah, namun bukan itu poinnya, namun lebih kepada tegak dan berjalannya demokrasi. Soal biaya PSU yang mahal, saya rasa itu tidak bisa juga diperdebatkan, ini bagian dari resiko berdemokrasi," katanya kepada wartawan.
Setiap masyarakat, jelas Asrinaldi, mempunyai hak dipilih dan memilih sesuai dengan amanat Undang-undang dan prinsip itu dipakai oleh Irman Gusman selaku Calon Anggota DPD RI dan juga masyarakat.
"PSU terjadi akibat KPU tidak bisa mengejawantahkan atau menginterpretasikan dengan baik terhadap putusan hakim terhadap seorang calon legislatif, sehingga putusan itu berakibat dilaksanakannya PSU," tambah Asrinaldi.
KPU, katanya, bahkan bisa dituntut secara pidana atau perdata jika menghalang-halangi hak politik seorang warga negara.
"Bahkan seharusnya mereka bisa di pidana jika terbukti menghalangi-halangi hak politik seseorang. Kecuali itu TNI-Polri aktif yang tak punya hak dipilih ataupun memilih, bahkan seorang ASN dan karyawan BUMN pun masih mempunyai hak memilih. Jadi hak dipilih dan memilih itu hak semua warga negara," katanya.
Meski demikian, Asrinaldi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU DPD RI harus dilaksanakan secara maksimal karena tidak dilaksanakan berbarengan dengan Pilpres dan Pileg.
"Kalau pada Pemilu Februari 2024 lalu, orang memilih dalam satu paket, sehingga tidak terlalu peduli dengan apa namanya DPD itu apa dan tugasnya seperti apa. Sehingga yang patut diperhatikan adalah partisipasi masyarakat, apakah akan naik, stabil seperti Pemilu 2024 atau turun? Peran KPU dan pemerintah daerah sangat penting di sini, karena banyak masyarakat awam yang belum paham DPD itu apa, karena DPD ini masih banyak diketahui di kalangan atas saja. Saya melihat sosialisasi KPU di sini juga masih sangat kurang, bahkan (mungkin) ada yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih," katanya lagi.
PSU sendiri dilakukan di seluruh kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat, sebagai dampak kesalahan tidak memasukkan nama Irman Gusman dalam daftar calon peserta Pemilu 14 Februari silam.
Jumlah pemilih untuk pemilu ulang ini sama dengan Pemilu 14 Februari lalu, yakni 4.088.606 orang. Para pemilih ini tersebar di 17.569 TS yang ada di 19 kabupaten kota.
Tag : Politik